Lembaga Sosial dalam bidang ekonomi




Hasil Observasi di “Koperasi Barokah”
No.773/BH/XIV.30/II/2012
Lembaga sosial adalah wadah kegiatan manusia atau masyarakat yang berisi norma-norma dan aturan-aturan untuk mengatur manusia tersebut dalam rangka dalam memenuhi kebutuhannya. Salah satu contoh lembaga sosial yang ada di masyarakat adalah koperasi. Koperasi yang berasal dari kata Co dan Operation yang mempunyai arti yaitu sama-sama bekerja, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan bersama serta kemanfaatan bersama. Koperasi bermula pada abad ke 20 yang bermula pada hasil usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri dan juga ikut mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitarnya. Koperasi dibangun akibat dari memuncaknya system kapitalisme yang berdampak dalam kehidupan ekonomi dan social di dalam masyarakat. Terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama dan secara spontan mereka bersatu dan saling membantu satu sama lain. Dari sejarah koperasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Merupakan kumpulan orang-orang
2.      Bersifat sukarela
3.      Mencapai tujuan ekonomi yang sama
4.      Organisasi perusahaan dikendalikan secara demokratis
5.      Kontribusi adil terhadap moral yang diperlukan
6.      Menanggung risiko dan menerima keuntungan secara adil.
Perkembangan koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang naik turun dari waktu ke waktu. Semenjak berdirinya Jawatan  Koperasi pada tahun 1930 menunjukkan suatu peningkatan. Pada tahun 1930 jumlah koperasi ada 39 buah, kemudian pada tahun 1939 menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak7.848 kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Untuk kegiatannya dari 574 koperasi diantaranya 432 buah koperasi adalah koperasi simpan pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82). Pada awalnya koperasi di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pinjamnya maka pertumbuhan selanjutnya koperasi menekankan pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Sejak kemerdekaan koperasi mengalami perkembangan yang lebih baik. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Pada akhir 1946, jawatan koperasi mengadakan pendaftaran dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di  seluruh Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian bertindak aktif untuk mengemban koperasi yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang koperasi dengan mengadakan kursus-kursus koperasi.
Sabtu, 23 April 2016 saya melakukan observasi disalah satu lembaga social yang bergerak dibidang perekonomian yaitu koperasi. Koperasi Barokah No.773/BH/XIV.30/II/2012 yang beralamatkan di Pasar Krumpyung Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri ini berdiri pada tanggal 30 Februari 2012. Latar belakang dibangunnya koperasi ini adalah untuk membantu perekonomian para usahawan kecil dan warga sekitar. Diketahui bahwa Koperasi Barokah ini terletak di sebuah pasar tradisional dan juga belum ada koperasi atau lembaga semacamnya di daerah tersebut. Berdasarkan tipe-tipe lembaga sosial dilihat dari sudut penerimaan masyarakat, koperasi termasuk ke dalam tipe approved and sanctioned institution yang artinya keberadaan koperasi telah diterima oleh masyarakat karena koperasi juga banyak manfaat bagi mereka. Terbukti setelah Koperasi Barokah itu dibangun, antusiasme para pedagang dan warga sekitar sangat tinggi. Mereka merasa terfasilitasi dengan adanya koperasi tersebut karena koperasi dapat menjadi salah satu solusi dalam meminjamkan modal dengan bunga yang rendah.
Hal itu juga terkait dengan salah satu unsure lembaga sosial dimana terdapat kebutuhan manusia yang beranekaragam yang telah mendorong terbentuknya koperasi tersebut.
Seperti salah satu karakteristik dari lembaga sosial yaitu mempunyai satu atau beberapa tujuan yang hendak dicapai. Tujuan dari koperasi tersebut hampir sama seperti yang melatarbelakangi dibangunnya koperasi ini yaitu untuk mensejahterakan anggota, membantu memberikan modal kepada anggota yang ingin berwirausaha kecil dengan meminjamkan modal dengan bunga yang rendah, membantu perekonomian anggota. Melalui koperasi maka anggota akan dapat menabung secara sukarela, jika keadaan mendesak mereka dapat mengambilnya sewaktu-waktu. Berdasarkan tipe-tipe lembaga sosial, koperasi termasuk ke dalam tipe enacted institution, yang berarti lembaga tersebut dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
Di dalam suatu lembaga terdapat strukut kepengurusan yang berfungsi untuk mengatur, mengelola, dan menjalankan lembaga tersebut.  Adapun struktur yang ada di Koperasi Barokah adalah sebagai berikut:
Ketua

Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
 









Bagan tersebut merupakan struktur kepengurusan Koperasi Barokah dari tahun 2015 sampai dengan 2017, jadi selama dua tahun dalam satu periode. Ketuanya ialah Bapak H. Sukadi, saat ini beliau berusia 64 tahun yang beralamatkan di Ngasinan, Rt 001/Rw 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Adapun wewenang dari seorang ketua ialah menyetujui besarnya pinjaman yang diajukan oleh angota atau warga yang akan meminjam. Misalnya ada salah seorang yang ingin meminjam uang dan orang tersebut mengajukan pinjaman sebesar lima juta rupiah, disini wewenang dari ketua berfungsi. Ketua mempunyai wewenang menentukan apakah permintaan dari si peminjam akan dipenuhi sebesar lima juta rupiah atau hanya di bawahnya. Untuk tugas ketua yaitu mengendalikan seluruh kegiatan koperasi, mengayomi para pengurus lainnya agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, memonitoring kinerja para pegawai dan bertanggungjawab penuh mengenai keuangan, menandatangani surat penting. Kemudian wakil ketua yaitu Hari, SE, 34 tahun pekerjaan sebagai swasta, alamat di Ngasinan RT 001/RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Tugas dari seorang wakil ketua yaitu membantu tugas ketua. Apabila terjadi suatu hal terhadap ketua sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, maka wakil ketua dapat menggantikanya. Yang ketiga ada sekretaris yang dijabat oleh Eko Siswanto, usia 34 tahun alamat di Ngasinan RT 001/RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Tugas sekretaris diantaranya adalah membantu ketua dalam pelaksanaan kerja, mengurusi surat masuk dan keluar, membuat pendataan koperasi. Kemudian ada bendahara koperasi yaitu Dewi Retnosari yang berusia 22 tahun alamat Jetis RT 002 RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Tugas dari seorang bendahara adalah memelihara semua harta kekayaan koperasi, merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
Selain pengurus terdapat pengawas yang bertugas untuk memantau kenerja pegawai-pegawai koperasi. Di Koperasi Barokah ada tiga orang yang dipilih sebagai pengawas koperasi. Untuk tahun 2015 sampai tahun 2017 yaitu Bapak Mulyono, usia 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di dekat Koperasi Barokah yaitu di Pasar Krumpyung. Yang kedua ada Ketut Hertanto, usia 27 tahun, pekerjaan swasta, alamat di Ngasinan RT 001/ RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Kemudian yang terakhir adalah Karunia Hadi, usia 27 tahun, pekerjaan PNS, alamat di Sukomerto RT 002/ RW 003, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Dengan adanya pengawas maka para pengurus koperasi bekerja secara terkontrol. Para pengawas tersebut tidak dapat dipastikan kedatangannya, bisa dua minggu sekali atau satu bulan sekali. Selain melakukan tugas-tugas sehari-hari, ada juga tugas lain yang harus dijalankan oleh pengurus koperasi. Tugas itu adalah mendatangi anggota-anggota koperasi yang menabung untuk menambah permodalan yang ada di koperasi dan menagih angsuran jika ada keterlambatan anggota dalam mengangsur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan untuk anggota.
Koperasi Barokah ini melayani simpanan, pinjaman, dan pembiayaan. Simpanan ada tiga macam yaitu simpanan harian, bulanan, dan deposito. Simpanan harian dan bulanan dilakukan secara sukarela, tidak menetapkan berapa yang harus disimpan setiap hari atau bulannya. Untuk simpanan harian akan diberikan bunga pada akhir bulan sebesar 0,5% dari jumlah simpanan yang ada, untuk simpanan bulanan bunga yang diberikan sama dengan simpanan harian yaitu 0,5%. Selanjutnya deposito ialah tabungan berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan minimal setelah satu tahun penyimpanan. Besarnya bunga deposito yaitu 1% setiap bulannya.
Untuk pinjaman ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya, syarat-syarat tertulis tersebut antara lain:
1.      BPKB (minimal tahun 2000)
2.      Fotokopi STNK
3.      Fotokopi KK
4.      Fotokopi KTP/suami dan istri
Selain syarat di atas masih ada beberapa syarat lagi yang harus diketahui yaitu si peminjam harus berada di dalam satu kabupaten dimana Koperasi Barokah itu berada, jaminan barang pinjaman juga harus barang dari kabupaten yang sama, jumlah dana yang akan dipinjam tidak boleh lebih dari sepertiga dari hasil jual barang jaminan tersebut. Misalnya jaminan tersebut jika dijual mendapatkan hasil sebesar sembilan juta rupiah, sepertiga dari Sembilan juta tersebut adalah tiga juta rupiah. Jadi si peminjam hanya dapat meminjam modal maksimal sebesar tiga juta rupiah. Maksimal angsuran peminjam selama 2 (dua) tahun dengan menggunakan system flat atau angsuran pokok beserta bunga. Bunga yang dikenakan sebesar 2%, kemudian potongan administrasi peminjaman sebesar 2,5%. Rincian dari potongan tersebut adalah untuk administrasi, risiko kredit, simpanan pokok, dan simpanan wajib. Kemudian yang ketiga yaitu Koperasi Barokah melayani pembiayaan, yang dimaksudkan disini adalah melayani angsuran seperti angsuran seperti motor, sehingga jika salah seorang anggota atau warga ingin kredit sebuah motor maka angsurannya dapat dilakukan melalui Koperasi Barokah tersebut.
Di setiap lembaga tentunya terjadi suatu keadaan yang menghambat dalam pencapaian tujuan dari lembaga tersebut. Hambatan atau lebih sering disebut kendala yang sering dijumpai di sebagian besar koperasi di Indonesia umumnya hampir sama yaitu terlambatnya angsuran yang mengakibatkan target pemasukan kas koperasi tidak mencapai target yang diharapkan. Untuk menghambat atau mengurangi hal tersebut maka pengurus koperasi melakukan penagihan langsung seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu program kerja dari Koperasi Barokah.
 Jatuh tempo yang diberikan selama tiga bulan jika dalam waktu tiga bulan peminjam tidak dapat mengangsurnya maka barang jaminan akan disita. Barang jaminan tersebut disita selama tiga bulan kemudian dan jika selama tiga bulan tersebut tidak diambil beserta membayar angsuran juga dendanya maka barang jaminan tersebut telah menjadi hak milik koperasi dan akan dilelang. Hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan angsuran si peminjam. Denda yang dikenakan sebesar 0,3% per hari yang dihitung setelah tiga hari setelah tanggal jatuh tempo. Misalnya tanggal jatuh tempo tanggal 24 April 2016 maka denda akan berlaku pada tanggal 28,29, 30 dan seterusnya.  Seperti yang terdapat di dalam unsure-unsur lembaga sosial yaitu adanya system norma, dimana ada sejumlah norma atau aturan yang saling berkaitan satu sama lain, yang mengikat. Apabila norma dalam koperasi dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Sehingga apabila ada anggota koperasi yang tidak memenuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya maka akan diberikan sanksi. Sanksi bagi anggota yang tidak mengangsur pinjaman dari koperasi maka akan disita barang jaminannya tersebut. Demikianlah hasil dari observasi yang telah saya lakukan di Koperasi Barokah.

                                                                                   





















Daftar Pustaka

Observasi dengan narasumber Eko Siswanto sebagai sekretaris dari Koperasi Barokah.



























Lampiran


Gambar di atas diambil saat melakukan observasi bersama dengan bendahara dari Koperasi Barokah.
Gambar di atas adalah foto seorang anggota koperasi yang ingin mengambil uang simpananya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

surat reservasi hotel

surat pesanan berdasarkan iklan

Heterogenitas Masyarakat Indonesia