Lembaga Sosial dalam bidang ekonomi
Hasil Observasi di “Koperasi Barokah”
No.773/BH/XIV.30/II/2012
Lembaga
sosial adalah wadah kegiatan manusia atau masyarakat yang berisi norma-norma
dan aturan-aturan untuk mengatur manusia tersebut dalam rangka dalam memenuhi
kebutuhannya. Salah satu contoh lembaga sosial yang ada di masyarakat adalah
koperasi. Koperasi yang berasal dari kata Co
dan Operation yang mempunyai arti
yaitu sama-sama bekerja, koperasi berusaha untuk mencapai tujuan bersama serta
kemanfaatan bersama. Koperasi bermula pada abad ke 20 yang bermula pada hasil
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri dan juga ikut
mensejahterakan masyarakat yang berada di sekitarnya. Koperasi dibangun akibat
dari memuncaknya system kapitalisme yang berdampak dalam kehidupan ekonomi dan
social di dalam masyarakat. Terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama dan secara spontan mereka bersatu dan saling membantu satu sama lain. Dari
sejarah koperasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki unsur-unsur
sebagai berikut:
1.
Merupakan
kumpulan orang-orang
2.
Bersifat
sukarela
3.
Mencapai
tujuan ekonomi yang sama
4.
Organisasi
perusahaan dikendalikan secara demokratis
5.
Kontribusi
adil terhadap moral yang diperlukan
6.
Menanggung
risiko dan menerima keuntungan secara adil.
Perkembangan
koperasi di Indonesia sendiri mengalami pasang naik turun dari waktu ke waktu.
Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi
pada tahun 1930 menunjukkan suatu peningkatan. Pada tahun 1930 jumlah koperasi
ada 39 buah, kemudian pada tahun 1939 menjadi 574 buah dengan jumlah anggota
pada tahun 1930 sebanyak7.848 kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Untuk
kegiatannya dari 574 koperasi diantaranya 432 buah koperasi adalah koperasi
simpan pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82). Pada awalnya koperasi di Indonesia
menekankan pada kegiatan simpan pinjamnya maka pertumbuhan selanjutnya koperasi
menekankan pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Sejak
kemerdekaan koperasi mengalami perkembangan yang lebih baik. Dalam UUD 1945
pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Pada akhir 1946,
jawatan koperasi mengadakan pendaftaran dan tercatat sebanyak 2500 buah
koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia kemudian bertindak aktif untuk mengemban koperasi yang ada
di Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha untuk menyebarluaskan pengetahuan
tentang koperasi dengan mengadakan kursus-kursus koperasi.
Sabtu,
23 April 2016 saya melakukan observasi disalah satu lembaga social yang
bergerak dibidang perekonomian yaitu koperasi. Koperasi Barokah No.773/BH/XIV.30/II/2012
yang beralamatkan di Pasar Krumpyung Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri
Kabupaten Wonogiri ini berdiri pada tanggal 30 Februari 2012. Latar belakang
dibangunnya koperasi ini adalah untuk membantu perekonomian para usahawan kecil
dan warga sekitar. Diketahui bahwa Koperasi Barokah ini terletak di sebuah
pasar tradisional dan juga belum ada koperasi atau lembaga semacamnya di daerah
tersebut. Berdasarkan tipe-tipe lembaga sosial dilihat dari sudut penerimaan
masyarakat, koperasi termasuk ke dalam tipe approved and sanctioned institution
yang artinya keberadaan koperasi telah diterima oleh masyarakat karena koperasi
juga banyak manfaat bagi mereka. Terbukti setelah Koperasi Barokah itu
dibangun, antusiasme para pedagang dan warga sekitar sangat tinggi. Mereka
merasa terfasilitasi dengan adanya koperasi tersebut karena koperasi dapat
menjadi salah satu solusi dalam meminjamkan modal dengan bunga yang rendah.
Hal itu juga
terkait dengan salah satu unsure lembaga sosial dimana terdapat kebutuhan manusia
yang beranekaragam yang telah mendorong terbentuknya koperasi tersebut.
Seperti
salah satu karakteristik dari lembaga sosial yaitu mempunyai satu atau beberapa
tujuan yang hendak dicapai. Tujuan dari koperasi tersebut hampir sama seperti
yang melatarbelakangi dibangunnya koperasi ini yaitu untuk mensejahterakan
anggota, membantu memberikan modal kepada anggota yang ingin berwirausaha kecil
dengan meminjamkan modal dengan bunga yang rendah, membantu perekonomian
anggota. Melalui koperasi maka anggota akan dapat menabung secara sukarela,
jika keadaan mendesak mereka dapat mengambilnya sewaktu-waktu. Berdasarkan
tipe-tipe lembaga sosial, koperasi termasuk ke dalam tipe enacted institution,
yang berarti lembaga tersebut dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.
Di
dalam suatu lembaga terdapat strukut kepengurusan yang berfungsi untuk
mengatur, mengelola, dan menjalankan lembaga tersebut. Adapun struktur yang ada di Koperasi Barokah adalah
sebagai berikut:
Ketua
|
Wakil Ketua
|
Sekretaris
|
Bendahara
|
Bagan
tersebut merupakan struktur kepengurusan Koperasi Barokah dari tahun 2015
sampai dengan 2017, jadi selama dua tahun dalam satu periode. Ketuanya ialah
Bapak H. Sukadi, saat ini beliau berusia 64 tahun yang beralamatkan di
Ngasinan, Rt 001/Rw 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Adapun wewenang dari
seorang ketua ialah menyetujui besarnya pinjaman yang diajukan oleh angota atau
warga yang akan meminjam. Misalnya ada salah seorang yang ingin meminjam uang
dan orang tersebut mengajukan pinjaman sebesar lima juta rupiah, disini
wewenang dari ketua berfungsi. Ketua mempunyai wewenang menentukan apakah
permintaan dari si peminjam akan dipenuhi sebesar lima juta rupiah atau hanya
di bawahnya. Untuk tugas ketua yaitu mengendalikan seluruh kegiatan koperasi, mengayomi
para pengurus lainnya agar dapat menjalankan tugas mereka dengan baik,
memonitoring kinerja para pegawai dan bertanggungjawab penuh mengenai keuangan,
menandatangani surat penting. Kemudian wakil ketua yaitu Hari, SE, 34 tahun
pekerjaan sebagai swasta, alamat di Ngasinan RT 001/RW 005, Kepatihan,
Selogiri, Wonogiri. Tugas dari seorang wakil ketua yaitu membantu tugas ketua.
Apabila terjadi suatu hal terhadap ketua sehingga tidak dapat menjalankan tugas
dan wewenangnya, maka wakil ketua dapat menggantikanya. Yang ketiga ada
sekretaris yang dijabat oleh Eko Siswanto, usia 34 tahun alamat di Ngasinan RT
001/RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Tugas sekretaris diantaranya adalah
membantu ketua dalam pelaksanaan kerja, mengurusi surat masuk dan keluar, membuat
pendataan koperasi. Kemudian ada bendahara koperasi yaitu Dewi Retnosari yang
berusia 22 tahun alamat Jetis RT 002 RW 005, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Tugas
dari seorang bendahara adalah memelihara semua harta kekayaan koperasi,
merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi.
Selain
pengurus terdapat pengawas yang bertugas untuk memantau kenerja pegawai-pegawai
koperasi. Di Koperasi Barokah ada tiga orang yang dipilih sebagai pengawas
koperasi. Untuk tahun 2015 sampai tahun 2017 yaitu Bapak Mulyono, usia 37
tahun, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di dekat Koperasi Barokah
yaitu di Pasar Krumpyung. Yang kedua ada Ketut Hertanto, usia 27 tahun,
pekerjaan swasta, alamat di Ngasinan RT 001/ RW 005, Kepatihan, Selogiri,
Wonogiri. Kemudian yang terakhir adalah Karunia Hadi, usia 27 tahun, pekerjaan
PNS, alamat di Sukomerto RT 002/ RW 003, Kepatihan, Selogiri, Wonogiri. Dengan
adanya pengawas maka para pengurus koperasi bekerja secara terkontrol. Para
pengawas tersebut tidak dapat dipastikan kedatangannya, bisa dua minggu sekali
atau satu bulan sekali. Selain melakukan tugas-tugas sehari-hari, ada juga
tugas lain yang harus dijalankan oleh pengurus koperasi. Tugas itu adalah
mendatangi anggota-anggota koperasi yang menabung untuk menambah permodalan
yang ada di koperasi dan menagih angsuran jika ada keterlambatan anggota dalam
mengangsur. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan untuk anggota.
Koperasi
Barokah ini melayani simpanan, pinjaman, dan pembiayaan. Simpanan ada tiga
macam yaitu simpanan harian, bulanan, dan deposito. Simpanan harian dan bulanan
dilakukan secara sukarela, tidak menetapkan berapa yang harus disimpan setiap
hari atau bulannya. Untuk simpanan harian akan diberikan bunga pada akhir bulan
sebesar 0,5% dari jumlah simpanan yang ada, untuk simpanan bulanan bunga yang
diberikan sama dengan simpanan harian yaitu 0,5%. Selanjutnya deposito ialah
tabungan berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan minimal setelah satu
tahun penyimpanan. Besarnya bunga deposito yaitu 1% setiap bulannya.
Untuk
pinjaman ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya, syarat-syarat tertulis
tersebut antara lain:
1.
BPKB (minimal tahun 2000)
2.
Fotokopi STNK
3.
Fotokopi KK
4.
Fotokopi KTP/suami dan istri
Selain
syarat di atas masih ada beberapa syarat lagi yang harus diketahui yaitu si
peminjam harus berada di dalam satu kabupaten dimana Koperasi Barokah itu
berada, jaminan barang pinjaman juga harus barang dari kabupaten yang sama,
jumlah dana yang akan dipinjam tidak boleh lebih dari sepertiga dari hasil jual
barang jaminan tersebut. Misalnya jaminan tersebut jika dijual mendapatkan
hasil sebesar sembilan juta rupiah, sepertiga dari Sembilan juta tersebut
adalah tiga juta rupiah. Jadi si peminjam hanya dapat meminjam modal maksimal
sebesar tiga juta rupiah. Maksimal angsuran peminjam selama 2 (dua) tahun
dengan menggunakan system flat atau angsuran pokok beserta bunga. Bunga yang
dikenakan sebesar 2%, kemudian potongan administrasi peminjaman sebesar 2,5%.
Rincian dari potongan tersebut adalah untuk administrasi, risiko kredit,
simpanan pokok, dan simpanan wajib. Kemudian yang ketiga yaitu Koperasi Barokah
melayani pembiayaan, yang dimaksudkan disini adalah melayani angsuran seperti
angsuran seperti motor, sehingga jika salah seorang anggota atau warga ingin
kredit sebuah motor maka angsurannya dapat dilakukan melalui Koperasi Barokah
tersebut.
Di
setiap lembaga tentunya terjadi suatu keadaan yang menghambat dalam pencapaian
tujuan dari lembaga tersebut. Hambatan atau lebih sering disebut kendala yang
sering dijumpai di sebagian besar koperasi di Indonesia umumnya hampir sama
yaitu terlambatnya angsuran yang mengakibatkan target pemasukan kas koperasi tidak
mencapai target yang diharapkan. Untuk menghambat atau mengurangi hal tersebut
maka pengurus koperasi melakukan penagihan langsung seperti yang telah
dijelaskan di atas bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu program kerja dari
Koperasi Barokah.
Jatuh tempo yang diberikan selama tiga bulan
jika dalam waktu tiga bulan peminjam tidak dapat mengangsurnya maka barang
jaminan akan disita. Barang jaminan tersebut disita selama tiga bulan kemudian
dan jika selama tiga bulan tersebut tidak diambil beserta membayar angsuran
juga dendanya maka barang jaminan tersebut telah menjadi hak milik koperasi dan
akan dilelang. Hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan
angsuran si peminjam. Denda yang dikenakan sebesar 0,3% per hari yang dihitung
setelah tiga hari setelah tanggal jatuh tempo. Misalnya tanggal jatuh tempo
tanggal 24 April 2016 maka denda akan berlaku pada tanggal 28,29, 30 dan
seterusnya. Seperti yang terdapat di
dalam unsure-unsur lembaga sosial yaitu adanya system norma, dimana ada
sejumlah norma atau aturan yang saling berkaitan satu sama lain, yang mengikat.
Apabila norma dalam koperasi dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Sehingga
apabila ada anggota koperasi yang tidak memenuhi aturan yang telah disepakati
sebelumnya maka akan diberikan sanksi. Sanksi bagi anggota yang tidak
mengangsur pinjaman dari koperasi maka akan disita barang jaminannya tersebut. Demikianlah
hasil dari observasi yang telah saya lakukan di Koperasi Barokah.
Daftar
Pustaka
Observasi dengan
narasumber Eko Siswanto sebagai sekretaris dari Koperasi Barokah.
Lampiran
Gambar di atas diambil
saat melakukan observasi bersama dengan bendahara dari Koperasi Barokah.
Gambar di atas adalah foto
seorang anggota koperasi yang ingin mengambil uang simpananya.
Komentar
Posting Komentar