Liberalisme Homeschooling: Pandangan Mengenai Homeschooling sebagai Kritikan dari Sekolah Umum

Pendahuluan

Pendidikan di Indonesia memiliki tiga jalur pendidikan, menurut  Undang-undang No.20 tahun 2003 mengenai jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya dan mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Jenjang dalam pendidikan formal tersebut terdiri dari TK, SD/sederajat, SMP/ sederajat, SMA/sederajat, dan perguruan tinggi. Sedangkan jalur pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.  Pendidikan nonformal ini diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Kemudian jalur pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Menurut Permendikbud Nomor 129 tahun 2014 menjelaskan bahwa homeschooling merupakan pendidikan yang sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Homeschooling merupakan model pendidikan alternatif yang saat ini semakin banyak diminati di masyarakat. Menurut Sumardiono (dalam Ariefianto, 2017:21) mengatakan bahwa prinsip dalam pendidikan homeschooling adalah sebuah keluarga bertanggungjawab sendiri atas pendidikan anak-anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya. Orang tua bertanggung jawab dan terlibat secara langsung dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan di rumah bukanlah hal yang baru. Sebelum ada sistem pendidikan modern yaitu sekolah, pendidikan dilakukan berbasis rumah (Fitriana, 2016:81). Dulu, sekolah dimulai di rumah sampai kemudian setelah guru menjadi sebuah profesi berpindah ke gedung yang dinamai sekolah. Homeschooling ini merupakan sekolah alternatif yang hadir didalam masyarakat akibat dari rasa ketidakpercayaan dari para orang tua kepada sistem pendidikan Indonesia. Akibatnya, banyak orang tua yang lebih memilih untuk menyekolahkan anaknya ke jalur pendidikan homeschooling. Dengan seringnya perubahan kurikulum dan dirasakan memberatkan peserta didik, kemudian munculnya pelabelan bahwa siswa sebagai objek bukanlah subjek, memasung kreativitas dan kecerdasan anak. Menurut Versiansyah (dalam Fitriana, 2016: 82) menjelaskan bahwa sekolah alternatif tersebut mencoba untuk menjadikan peserta didik menjadi subjek dalam pembelajaran dengan pendekatan secara at home.
Selain dari ketidakpuasan orang tua terhadap sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling menjadi pilihan karena ketakutan orang tua terhadap pengaruh luar yang negatif dapat mempengaruhi anaknya. Dengan homeschooling, orang tua akan mengawasi anaknya secara langsung di rumah atau setidaknya para orang tua akan beranggapan bahwa rumah merupakan tempat yang paling aman untuk anak.
Di sisi lain, homeschooling terlihat sebagai sekolah alternatif yang juga merupakan sebuah kritikan terhadap orang tua kepada sistem pendidikan formal yang ada di Indonesia, tetapi dilihat dari sudut pandang lain, homeschooling juga dilihat sebagai kurungan terhadap anak. Karena dalam homeschooling merupakan model sekolah yang ada di rumah dimana peran penuh dari orang tua merupakan kunci keberadaan dan keberhasilannya.








Pembahasan

A. Homeschooling Menurut Permendikbud Nomor 129 tahun 2014
Homeschooling menjadi salah satu alternatif bagi orang tua untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak. Menurut Permendikbud Nomor, 129 tahun 2014 menjelaskan bahwa homeschooling merupakan proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orang tua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas. Proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik dapat digali dan berkembang secara maksimal. Terdapat tiga jenis bentuk rumah sekolah yang ada di Indonesia menurut Permendikbud Nomor 129 tahun 2014, diantaranya adalah:
1. Sekolah rumah tunggal, merupakan layanan pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam satu kelaurga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkan sekolah rumah tunggal lainnya.
2. Sekolah rumah majemuk, merupakan layanan pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari 2 (dua) atau lebih keluarga lainnya dengan melakukan 1 (satu) atau lebih kegiatan pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
3. Sekolah komunitas, merupakan kelompok belajar berbasis gabungan sekolah rumah majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh sekolah rumah majemuk bagi anak-anak sekolah rumah, termasuk menentukan beberapa kegiatan pembelajaran meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.
Tujuan diselenggarakannya homeschooling sendiri menurut Permendikbud Nomor 129 tahun 2014 ada tiga yang pertama pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang menentukan pendidikan anaknya melalui sekolah rumah. Kedua, melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan; dan yang ketiga, pemenuhan layanan pendidikan yang secara sadar, teratur, dan terarah dengan mengutamakan untuk menumbuhkan dan menerapkan kemandirian dalam belajar, yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk pembelajaran mandiri dimana pembelajaran dapat berlangsung di rumah atau tempat-tempat lain dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unit dapat berkembang secara maksimal.
B. Liberalisme Homeschooling
Pada umumnya homschooling dengan sekolah umum merupakan sebuah sarana untuk menghantarkan anak mencapai tujuan pendidikan seperti yang diharapkan. Akan tetapi antara homeschooling dengan sekolah umum memiliki perbedaan dimana dalam siswa homeschooling tanggungjawab pendidikan anak sepenuhnya diserahkan kepada orang tua, jika sekolah umum tanggungjawab orang tua didelegasikan kepada guru dan pengelola sekolah lainnya. Pengawasan orang tua terhadap pendidikan akan menjadi lebih intensif, para orang tua dapat memantau secara langsung proses pembelajaran anak. Orang tua memilih jalur pendidikan homeschooling karena memiliki beberapa alasan, diantaranya mereka merasa bahwa pendidikan formal yang ada di sekolah-sekolah umum memberatkan peserta didik dengan adanya perubahan kurikulum yang berubah-ubah. Beberapa orang tua merasa bahwa kebijakan sekolah saat ini misalnya dengan adanya full day school akan memforsir tenaga dan pikiran seorang anak.
Dari tujuan pendidikan menurut Permendikbud Nomor 129 tahun 2014 tersebut yaitu sebuah pendidikan (homeschooling) bertujuan untuk meningkatkan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupan. Apabila dilihat dari sisi lain dari pendidikan homeschooling, pada dasarnya konsep dari sekolah rumah tersebut merupakan sekolah yang berada di rumah, seorang pengajar mendatangi peserta didik, lalu kegiatan pembelajaran berlangsung. Dalam hal itu peserta didik memang dapat belajar dalam suasana yang kondusif dan tidak menutup kemungkinan bahwa peserta didik homeschooling berpotensi memiliki kemampuan intektual lebih tinggi dari peserta didik di sekolah-sekolah formal lainnya. Akan tetapi dalam sekolah rumah tarsebut anak akan belajar hanya dengan gurunya dan beberapa teman. Hal tersebut dapat menimbulkan dampak lain dari homeschooling yaitu anak akan kurang bersosialisasi karena tidak memiliki teman sebanyak mereka sekolah di sekolah formal. Hal itu akan membentuk pribadi anak menjadi seseorang yang individualis, kurang bergaul dan beradaptasi dengan lingkungan. Pengalaman pribadi peserta didik di lingkungan sekitar juga kurang maksimal karena siswa hanya akan berada di dalam rumah.
Peserta didik homeschooling seakan dikurung di dalam rumahnya sendiri dan belajar, mereka diberi ilmu-ilmu pengetahuan yang sama dengan sekolah-sekolah umum lainnya tetapi kebebasan mereka dibatasi. Selain itu juga mereka kurang mengeksplorasi pengetahuan lain yang ada di lingkungan sekitarnya, padahal pengalaman merupakan guru yang paling baik untuk tahapan belajar seorang anak. Dalam pendidikan liberal, pendidikan umum harus dapat memberikan pengetahuan yang seluas luasnya. Sedangkan homeschooling telah membatasi pengetahuan peserta didik hanya dari satu sumber saja yaitu pengajar tanpa belajar melalui pengalaman pribadi dari peserta didik itu sendiri.

Simpulan
Pendidikan seharusnya dapat menyadarkkan individu untuk belajar menggali pertumbuhan di dalam dirinya sendiri melalui situasi sehari-hari mereka. Dengan hal itu akan memberikan pengalaman belajar yang bermakna. Pendidikan bukan untuk menindas dan mengurung anak. Pendidikan homeschooling tersebut memang telah menjadi suatu bentuk kritikan nyata terhadap pendidikan yang selama ini menciptakan kelas-kelas sehingga tujuan pendidikan anak untuk menuju sifat egaliter dapat terwujud. Akan tetapi homeschooling juga tidak terlepas dari kritikan. Pada kenyataannya, homeschooling memiliki beberapa kelemahan dimana peserta didik yang tetap menjadi korban. Mereka dibatasi karena tempat belajar berada di rumah dan diawasi secara langsung oleh orang tua. Siswa homeschooling tidak dapat bersosialisasi dengan teman-teman sebayanya sehingga proses sosialisasi mereka kurang.

Daftar Pustaka
Ariefianto, Lutfi.2017.Homeschooling : Persepsi, Latar Belakang dan Problematikanya (Studi Kasus pada Peserta Didik di Homeschooling Kabupaten Jember) (Homeschooling : Perception, Background and Problematic (Case Study in Student Homeschooling District of Jember)).Jurnal Edukasi.Vol.IV No. 2 hal.21-26.
Fitriana, Ajeng.2016.Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan Homeschooling Sebagai Pendidikan Alternatif Dalam Mengembangkan Potensi Anak Di Homeschooling Kak Seto Jakarta Selatan.Jurnal Eksistensi Pendidikan Luas Sekolah (E-Plus).Vol.1 No.1 Hal. 79-95.
(Salinan) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 (jdih.kemdikbud.go.id>media>peruu)
 www.kompasiana.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

surat reservasi hotel

surat pesanan berdasarkan iklan

Heterogenitas Masyarakat Indonesia